Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang diketahui bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. Koalisi menilai peristiwa tersebut harus diungkap secara transparan, akuntabel, dan menjamin terpenuhinya hak-hak korban serta keluarganya.
Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (27/7/2026), Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo yang dilaporkan ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Koalisi menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara independen, berbasis bukti, bebas dari konflik kepentingan, serta tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata. Menurut mereka, pengungkapan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi hak hidup warga negara dan menegakkan hukum secara adil.
“Pengungkapan kematian Sutrimo bukan hanya soal menemukan penyebab kematian, tetapi juga menguji komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum,” demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai terdapat sejumlah aspek yang harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut. Pertama, negara berkewajiban melakukan penyelidikan yang efektif terhadap setiap dugaan kematian tidak wajar, termasuk dengan menjamin proses yang cepat, menyeluruh, independen, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Selain itu, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus harus diamankan sejak awal, mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, rekaman CCTV, komunikasi terakhir korban, hingga keterangan saksi dan jejak digital lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari hilangnya bukti yang dapat menghambat pengungkapan fakta.
Koalisi juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik yang dinilai memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat. Karena itu, kasus ini disebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji perlindungan negara terhadap pekerja rumah tangga, termasuk hak atas keselamatan, akses terhadap keadilan, serta pemulihan apabila terjadi pelanggaran hak.
Lebih lanjut, keterkaitan korban dengan kediaman mantan pejabat tinggi penegak hukum disebut menjadikan perkara ini memiliki sensitivitas tinggi. Oleh sebab itu, Koalisi meminta penyelidikan dilakukan dengan standar akuntabilitas yang lebih ketat, termasuk mencegah konflik kepentingan, menjamin proses bebas intervensi, memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban, serta melibatkan pengawasan dari lembaga negara independen.
Koalisi juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip fair trial selama proses hukum berlangsung. Mereka menilai penyelidikan tidak boleh dibangun berdasarkan stigma terhadap korban maupun spekulasi yang belum terbukti, namun di sisi lain asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang menjadi hak publik.
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka meminta kepolisian mengungkap secara profesional seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Selain itu, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman didorong menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk memastikan perlindungan terhadap saksi dan keluarga korban.
Koalisi juga meminta LPSK memberikan perlindungan dan pemulihan bagi keluarga korban, Presiden memberikan atensi khusus agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip fair trial dan keterbukaan informasi publik, serta DPR bersama pemerintah menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik di Indonesia.
Siaran pers tersebut ditandatangani Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center (IRC), dan Human Rights Working Group (HRWG).






