Ekonom Senior INDEF Apresiasi Profesionalisme Polri dalam Mengusut Dugaan Korupsi

Nasional16 Dilihat

Jakarta – Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Menurut Tauhid, keputusan Polri meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kepentingan publik dan keuangan negara.

*Ekonom senior INDEF Apresiasi Tinggi atas setiap keberanian Polri melalui Kortas Tipidkor dalam mengungkap kasus besar yang merugikan keuangan negara*

Jakarta – Ekonom senior INDEF menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Tauhid Ahmad, mengapresiasi langkah Polri yang telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan serta melakukan penggeledahan guna mencari alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

“INDEF memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kakortas Tipikor Irjen Pol. Totok Suharyanto beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Ahmad.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ekonom INDEF menilai pengungkapan perkara tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.

Lebih lanjut, Ahmad meminta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyidikan. Penentuan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di akhir pernyataannya, Ahmad berharap penyidikan dapat dilakukan secara tuntas hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di akhir keterangannya, Tauhid berharap penyidikan dapat dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap proses tersebut mampu mendorong pemulihan kerugian negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *